a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan persaingan sehat, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu diterapkan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.