a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi perlu diatur jadwal retensi arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Jadwal Rentensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.