a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi;
b. bahwa pengaturan tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.52.3920 Tahun 2009 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Codex Alimentarius;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.602 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.