bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/ MENKES/ PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.