a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan keamanan dan mutu kosmetika perlu dilakukan pengujian dengan menggunakan metode analisis yang sesuai;
c. bahwa beberapa metode analisis kosmetika sudah diakui dan disepakati untuk digunakan di kawasan ASEAN sesuai dengan kesepakatan terakhir di Malaysia pada tahun 2006;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Metode Analisis Kosmetika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.