a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu;
b. bahwa kosmetika yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi;
c. bahwa pengaturan tentang pengawasan pemasukan kosmetika sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.2995 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi terkini dan perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.262 2 Republik Indonesia tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.