a. bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang mengandung cemaran logam berat melebihi ambang batas maksimum;
b. bahwa beberapa ketentuan mengenai batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanantentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.