a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Farmasi dan obat mengandung Prekursor Farmasi;
b. bahwa Prekursor Farmasi dan obat yang mengandung Prekursor Farmasi di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kefarmasian perlu dikelola dengan baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1104 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.