a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.