a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu diubah;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.