a. bahwa berdasarkan evaluasi tahunan dan evaluasi paruh waktu pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2010-2014, perlu dilakukan penyesuaian terhadap dokumen Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2010-2014;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.11.10.10507 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2010-2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal serta inisiatif baru dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.691 2 menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2010-2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.