a. bahwa Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor;
b. bahwa pengaturan pengawasan pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, dan Bahan Pangan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.1455 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Olahan, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.42.0115 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat Tradisional, Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.739 2 Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.3.12.11.10693 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, perlu disesuaikan dengan ketentuan terkini di bidang impor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke Dalam Wilayah Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.