a. bahwa barang bukti merupakan benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana;
b. bahwa pengelolaan barang bukti di tingkat penyidikan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sampai saat ini masih belum tertib yang meliputi tata cara penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, dan pemusnahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Negara tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.