bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Cara Iradiasi Pangan yang Baik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.