a. bahwa untuk penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, diperlukan kebijakan akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan guna menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan belum memiliki ketentuan mengenai kebijakan akuntansi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kebijakan Akuntasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; www.peraturan.go.id 2017, No.823 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.