a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetapdi Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.