a. bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat nomor B/129/M.SM.04.00/2019 tanggal 31 Januari 2019 hal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu mengatur kembali Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan www.peraturan.go.id 2019, No. 562 -2- dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.