bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentangPeningkatan Prestasi Olahraga Nasional dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Dana KeolahragaanUntuk Peningkatan Prestasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.