a. bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan merupakan wujud konkret dari komitmen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menciptakan lingkungan kerja, dan mental pribadi Aparatur Sipil Negara yang bersih, loyal, dan berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan www.peraturan.go.id 2020, No.514 -2- Pembangunan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, kebutuhan dan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.