bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Kerja Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.