bahwa untuk melaksanakan ketetuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan Dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.