a. bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan wadah atau kelompok tertentu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.