a. bahwa ketentuan mengenai besaran dana talangan dari aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan mengalami perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.