a. bahwa untuk percepatan berusaha perlu mempermudah akses pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah selain penyelenggara negara dengan memanfaatkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran kepesertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan www.peraturan.go.id 2018, No. 1478 -2- Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.