a. bahwa untuk menjalankan tugas BPJS Kesehatan dalam membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan serta menerapkan kendali mutu dan kendali biaya, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan pengajuan dokumen klaim dan pembayaran pelayanan kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.