a. bahwa untuk memberikan jaminan atas produk yang halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerbitkan pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal;
b. bahwa penetapan kehalalan produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal serta bagi penetapan kehalalan produk yang dalam hal Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal;
c. bahwa untuk mewujudkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugas, perlu ditetapkan tata kelola kelembagaan, keanggotaan, dan tata cara rekrutmen Komite Fatwa Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Komite Fatwa Produk Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.