a. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah baik secara ekonomi kerakyatan, keterpaduan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan;
b. bahwa dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan mempercepat terwujudnya diversifikasi serta mendorong terwujudnya penyediaan energi secara mandiri, diperlukan percepatan penyediaan dan distribusi gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen www.peraturan.go.id 2019, No. 703 -2- Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.