a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak, setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak perlu memiliki nomor registrasi usaha;
b. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.