a. bahwa untuk mewujudkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang akuntabel, adil, transparan dan wajar, perlu dilakukan optimalisasi pengawasan oleh Badan Pengatur dalam pembangunan pipa pengangkutan gas bumi pada tahap perencanaan, pembangunan dan operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengawasan Investasi pada Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.