a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
b. bahwa PT Pertamina (Persero) melalui surat Nomor 180/LOOOOO/2013-S0 tanggal 22 Juli 2013, telah mengusulkan Penetapan Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
c. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Jumat tanggal 8 November 2013, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 19/BA-Sid/BPH Migas/Kom/XI/2013 tanggal 8 November 2013, menyepakati untuk menetapkan Harga Jual Gas Bumi www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1422 2 Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Di Kota Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.