a. bahwa untuk penyederhanaan dalam penetapan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Samarinda, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Bandar Lampung yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu mencabut 6 (enam) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terkait harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pencabutan 6 (enam) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Terkait Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.