a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perlu disusun Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan;
b. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 28/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VIII/2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas www.peraturan.go.id 2015, No.1354 2 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan Dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.