a. bahwa untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas pegawai perlu mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah tidak sesuai perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.