a. bahwa untuk meningkatkan ketangguhan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana, serta mengurangi dampak bencana perlu pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah yang memiliki potensi ancaman bencana;
b. bahwa pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana daerah secara terpadu dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.