a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana serta memenuhi kebutuhan persyaratan pemilihan unsur pengarah penanggulangan bencana yang berasal dari masyarakat profesional, perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan yang telah ada;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Pemilihan dan Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.