a. bahwa untuk membangun ketangguhan masyarakat desa dan kelurahan dalam mengelola risiko bencana secara mandiri dan berkelanjutan, diperlukan desa dan kelurahan tangguh bencana;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.