bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah, perlu membentuk Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.