a. bahwa untuk memperlancar dan mempermudah pengelolaan bantuan internasional pada keadaan darurat bencana yang dapat memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat yang terdampak bencana, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Pada Saat Tanggap Darurat;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Pada Saat Tanggap Darurat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.1645 -2- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.