a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat untuk penanggulangan bencana;
b. bahwa Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Masyarakat untuk Bantuan Penanggulangan Bencana dapat berjalan lancar, efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu diatur dalam suatu peraturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 2014, No.1419 2 menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Masyarakat untuk Bantuan Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.