a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggaraan negara;
b. bahwa untuk terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur pengendalian terhadap Gratifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.