a. bahwa tanggung jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana antara lain perlindungan masyarakat dari dampak bencana dan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. bahwa penanggulangan bencana menjadi kewajiban semua pihak dan setiap korban bencana berhak mendapatkan perlakuan bantuan pelayanan kemanusiaan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam penanganannya;
c. bahwa untuk melaksanakan penanganan pengungsi yang efektif diperlukan pedoman dan standar yang baku di setiap instansi terkait, baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga terkait;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan www.peraturan.go.id 2018, No. 827 -2- Bencana tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.