a. bahwa untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang baik dan menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional sebagai pelaksanaan dari reformasi birokrasi, perlu melakukan perubahan pola pikir dan nilai organisasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
b. bahwa untuk melakukan perubahan pola pikir dan nilai organisasi sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu membangun budaya kerja yang dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan 2019, No.474 -2- Tenaga Kerja Indonesia tentang Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.