a. bahwa untuk membina kemampuan, koordinasi, dan kesiapsiagaan petugas pencarian dan pertolongan serta menguji prosedur pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, perlu dilaksanakan latihan pencarian dan pertolongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Latihan Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.