a. bahwa berdasarkan perkembangan teknologi serta adanya perubahan materi Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang metode ujiannya berbasis komputer, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.09 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan SAR Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Penyelenggaran Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2018, No.1195 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.