a. bahwa dengan adanya perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta perubahan terhadap pembina personel Basarnas Special Group (BSG), perlu mengganti Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 05 Tahun 2014 tentang Basarnas Special Group (BSG);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Basarnas Special Group;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.