a. bahwa untuk mendukung operasi Pencarian dan Pertolongan diperlukan sumber daya manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan;
b. bahwa untuk memberikan keahlian dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2018, No.658 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.