bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan dengan Penanganan Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.