a. bahwa sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, diwajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 11 Tahun 2016 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Badan SAR Nasional; www.peraturan.go.id 2017, No. 915 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.