a. bahwa berdasarkan luas wilayah Indonesia, padatnya arus transportasi darat, laut, dan udara, serta banyaknya daerah rawan bencana sehingga diperlukan penanganan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, aman, dan andal saat terjadi kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan penanganan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penguatan dan penugasan personel yang memilki kemampuan, keahlian, dan keterampilan khusus bidang pencarian dan pertolongan;
c. bahwa Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertologan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group belum mengakomodir kebutuhan dari Basarnas Spesial Grup, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu wwww.peraturan.go.id 2020, No.1609 -2- menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Basarnas Spesial Grup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.