a. bahwa untuk melaksanakan penyebarluasan informasi tentang pencarian dan pertolongan kepada masyarakat dan potensi pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan bimbingan, penyuluhan, dan diseminasi pencarian dan pertolongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Bimbingan, Penyuluhan, dan Diseminasi Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.